TERORIS
VS JIHAD
Oleh
: KH. Abdulloh Hasyim, Lc., S.Pd.I
Ketua
Yayasan Daruttauhid Al-Hasaniyyah
Secara etimologi Jihad berasal dari Al-jahdu yang berarti kesulitan atau dari kata Al-Juhdu yang berarti kemampuan dan kekuatan. Asal kata ini menemui korelasinya dengan definisi jihad yang telah didefinisikan oleh Imam Madzhab, diantaranya :
Hanafiyyah mengatakan : mengerahkan segala daya dan kemampuan untuk
mensyiarkan agama Allah baik mengorbankan nyawa, harta dan lisan.
Malikiyyah mendefinisikan : Memerangi orang kafir yang tidak
berkomitmen dengan islam demi menegakkan agama Allah.
Dari definisi diatas bisa
disimpulkan bahwa Jihad mempunyai dua pengertian :
- Jihad ‘am (secara Umum) yaitu : upaya menegakkan agama Allah baik dengan
pengorbanan jiwa, harta, lisan, dll.
Dengan kata lain jihad tidak diasumsikan hanya pada Qital
(memerangi non Muslim), tetapi juga pada media-media jihad yang tersubstansikan
pada penegakan agama Allah, sebagaimana Nabi bersabda :
المجاهد من
جاهد نفسه فى طاعة الله (احرجه احمد)
Artinya : “Mujtahid adalah Mereka yang mampu
mendedikasikan dirinya untuk senantiasa taat kepada Allah”.
"افضل الجهاد كلمة حق عند سلطان
جائر"(رواه الديلمى)
Artinya : “Jihad yang paling baik adalah mengatakan
kebenaran dihadapan penguasa yang dholim”.
- Jihad Khos, yaitu : mengorbankan diri
untuk memerangi non Muslim.
Berawal
dari pemahaman jihad diatas, metodologi mensyiarkan islam atau menegakkan agama
Allah terbagi menjadi dua yaitu :
- Menempuh media-media dakwah
dengan melihat tingkat efektivitasnya semisal mencerdaskan umat islam
dengan memperbanyak sarana-sarana pendidikan, pencerahan pemahaman tentang
islam yang kontekstual, dll.
Kelompok ini didalam menyikapi evolusi waktu selalu
dinamis sesuai dengan kebutuhan dan tingkat keefektivan dan islam lebih
terkesan progresif [1]
dan fleksibel [2]
. Paham ini diikuti oleh mayoritas umat Islam.
- Jihad dalam pemahaman “Qital”
sebagai satu-satunya dakwah yang efektif dan disyariatkan Al-qur’an
(tentunya dalam interpretasi [3]
subyektif) biasanya kelompok ini cenderung frontal dan vulgar dalam
melakukan dakwahnya yang dianut oleh mereka.
Aliran ini yang disebut Fundamentalis ini begitu kuat
memegang keontetikan teks Al-Qur’an (ayat-ayat yang menfirmankan jihad,
tentunya dari sudut pandang mereka) tanpa ada reserve [4]
dan melihat dampak negative yang ditimbulkan.
Cara pandang ini oleh Ernest
Gellner diklasifikasikan sebagai
high tradition yang memahami agama secara skripturalis [5],
puritan, dan harfiah.
Melihat
fenomena tersebut, perlu kiranya penjelasan jihad secara komprehensif, sehingga
dalam implementasinya tidak dipahami secara persial yang pada akhirnya umat
islam terjebak pada pola dan konsep memperjuangkan agama Allah yang tidak
efektif bahkan cenderung merugikan
eksistensi islam sebagai rohmatan lil ‘alamin.
Prof.
Dr. Sa’id Romdlon al-buthi dalam bukunya Al-Jihad fil Islam mengatakan : Jihad
dengan berbagai variabelnya merupakan metode-metode dakwah yang diserukan Allah
dalam surat
An-Nahl ayat 125 :
Artinya :“ Serulah (manusia) kepada
jalan Tuhanmu dengan hikmah dan peljaran yang baik dan bantahlah mereka dengan
baik”
Ketika jihad sebagai media untuk mendakwahkan agama
Allah, dimana prinsip dakwah termaktub dalam Al-Qur’an :
"بالحكمة
والموعظة الحسنة" dengan sendirinya jihad harus terasumsikan pada media
dakwah yang efektiv dan terhindarkan dari kekerasan.
Ibnu Rusyd dalam kitab Muqoddimahnya mengklasifikasikan
jihad menjadi 4 yaitu :
- Jihad Bil Qolbi 3.
Jihad bil yad
- Jihad bil lisan 4.
Jihad bis saifi
1.
Jihad bil Qolbi adalah usaha dan upaya menyucikan hati
dari unsur-unsur yang menjauhkannya dari ketaatan kepada Allah.
Nabi bersabda :
المجاهد من جاهد نفسه فى طاعة الله الدين (احرجه
احمد)
2.
Jihad bil Lisan adalah menegakkan amar ma’ruf nahi
munkar.
Allah berfirman :
ولتكن
منكم امة يدعون الى الخيرويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكروأولئك هم المفلحون (ال عمران)
Artinya : “Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan
orang yang menyeru kebajikan, menyuruh yang ma’ruf, dan mencegah dari yang
munkar, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”
3.
Jihad bil yad adalah memerangi bughot (kelompok yang
tidak patuh dan berupaya mengkudeta pemerintah yang sah), orang-orang yang
berbuat dholim.
4.
Jihad bis saifi adalah memerangi orang-orang kafir dan
munafiq.
Allah berfirman :
يَا أيّها النّبي جاهد الكُفار
والمنافقين وأغلظ عليهم (التوبة :3)
“Wahai Nabi ! berjihadlah (melawan)
orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, dan bersikap keraslah terhadap
mereka”
[5] Skripturalis : naskah atau tektual ; Puritan : orang yang hidup shaleh
dan yang menganggap kemewahan dan kesenangan sebagai dosa
Al-Bouuthi dan An-Nawawy menggaris bawahi :
Dalam
pendekatan dakwah yang diprioritaskan adalah mendakwahkan islam secara
persuasive [1]
dengan menjelaskan argument-argument yang diperlukan, amar ma’ruf nahi munkar,
menciptakan media-media masa yang dibutuhkan umat baik dari aspek agama, dunia,
jasmani, dan materi, sebab kehidupan duniawi dan akhirot tidak bisa lepas dari
hal tersebut.[2]
Catatan
keduanya menjelaskan bahwa metodologi dakwah harus berdasarkan konsep-konsep
Qur’ani yaitu fleksibel, toleran, berlapang dada dan tidak bisa memaksakan
kehendak, bukankah Allah berfirman :
لااكره فى
الدين (البقرة : 256)
“Tidak
ada paksaan dalam menganut agama islam”
Tesis ini diperkuat dengan turunnya ayat-ayat yang
menjelaskan konsep dakwah dengan ta’rif (penjelasan tentang islam),Tadzkir
(mengingatkan), nasihat,dan anehnya ayat-ayat tersebut merupakan ayat
madaniyyah (yang diturunkan setelah Nabi hijroh) dimasa kelompok fundamentalis
mengklaim bahwa pensyari’atan jihad dengan Qital setelah Nabi hijroh.
Diantaranya :
“
…Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau (Muhamad) hanyalah pemberi
peringatan. Engkau bukanlah penguasa atas mereka kecuali jika ada yang
berpaling dan kafir”
“ Jika mereka berpaling, maka (ingatlah) kami
tidak mengutus engkau sebagai pengawas bagi mereka, kewajibanmu tidak lain
hanyalah penyampai risalah”
“jika kamu
berpaling maka ketahuilah bahwa kewajiban rosul kami hanyalah menyampaikan
amanat yang jelas”
Fakta histories juga menguatkan metode dakwah seperti
ini, diriwayatkan oleh Ibnu abi hatim dengan sanadnya sampai pada pembantu
uamar bin khottob. Dikisahkan suatu ketika umar menyerukan kepada saya untuk
memeluk agama islam, dimana saya seorang nashroni dan akhirnya seruan itu saya
tolak.
Lalu beliau berkata : لااكراه فى
الدين
Dalil di atas membuktikan bahwa Nabi Muhammad tidak serta
merta menitahkan doktrin jihad/ Qital disaat dakwah beliau tidak mendapat
respon positif. Padahal pada saat itu Nabi sudah mempunyai kekuatan yang
terstruktur dalam periode Madinah. Mungkin itu logis bila beliau masih di
Makah, Karena diperiode itu Nabi belum mempunyai negara dan pemerintahan.
Dengan kata lain jihad tidak bisa terimplementasikan pada
satu pemahaman yaitu Qital, meskipun Qital ada dalam islam
tapi itu opsi terakhir dan harus memenuhi kriteria-kriteria diberlakunya Qital.
Dan satu hal, Qital bukan berarti mengobarkan semangat perang yang menggunakan
pola-pola Destruktif [3]
dan jatuhnya korban dari Abriya’ (Masyarakat sipil)
Sebab qital bukanlah padanan dari Qotl yang berarti
membunuh. Tapi dari قاتل
yang berarti pertempuran yang terjadi dari kedua belah pihak. Lebih jelasnya,
Prof. DR. Sa’id Romdlon mendefinisikan sebagai : “Sebuah upaya untuk mendakwahkan islam untuk
beriman atas keesaan Allah meskipun pada akhirnya untuk mencegah mereka yang
menghalang-halangi islam dengan menggunakan qital”.[4]
Analisis :
mengusung semangat islam tidak hanya agama pribadi (private religion )
tapi juga agama public (public religion) maka sudah semestinya tidak hanya
concern dengan persoalan ritual- Personal tapi juga pada persoalan-persoalan
social dengan tatanan dan system islam pada umumnya.
Semangat ini bisa pada level kenyataan ketika Nabi
Muhammad sang suritauladan kita jadikan panutan dalam mendakwahkan dan
menablighkan risalah selama 13 tahun dengan cara yang arif, bijaksana dan sabar dengan menyosialisasikan
islam pada pemahaman dan keterangan –keterangan yang jelas.
Kesabaran Nabi terbukti di saat
menyerukan penduduk Tho’if untuk memeluk islam,dan Beliau mendapat perlakuan yang
mengenaskan dengan dilempar batu disaat sahabat-sahabatnya meminta beliau untuk
mendoakan jelek,beliau menolak bahkan berdoa kepada Allah agar mereka diberi
petunjuk dan ada yang beriman, dan metode dakwah Nabi pada periode mekah,oleh
Allah disebut jihad.
Dalam surat Al-Furqon Ayat 52 Allah berfirman.
“Maka janganlah engkau taati orang-orang
kafir,dan berjuanglah terhadap mereka dengannya (Al Quran) dengan semangat
perjuangan yang benar”.
Ayat ini makiyyah,yang dengan sendirinya mengakui metode
dakwah Nabi yang persuasif sebagai jihad.
Adapun sanggahan kelompok fundamentalis bahwa
tidak berjihadnya Nabi karena periode makah komunitas islam masih sedikit dan
ada pihak yang lemah tidak bisa
dipertanggung jawabkan secara ilmiyah karena dua hal :
1). Allah menjanjikan kemenangan
kelompok kecil dengan seizinnya.
Logikanya jika Allah pada periode
makkah mensyariatkan qital niscaya kwantitas muslimin tidak menjadi halangan untuk
melakukan jihad atau qital.
Allah berfirman :
“Betapa banyak kelompok kecil mengalahkan
kelompok besar dengan izin Allah“Dan Allah beserta orang-orang yang sabar”
2). Nabi doanya
mustajab
Seandainya Nabi menghendaki, beliau akan mendoakan jelek kepada
orang-orang kafir.
Konklusinya :
1.
Jihad dengan asumsi Qital bukanlah opsi yang utama untuk
mendakwahkan agama Allah, bahkan qital di syariatkan bukan karena status kafir
pada non Muslim, tetapi lebih pada Hirobah (yaitu belum terjadinya komitmen
perdamaian antara pihak muslim dan non muslim) dalam arti kalau sudah ada
komitmen dua pihak, maka tidak boleh melakukan qital dan bisa hidup berdampingan
atas azas toleransi antar umat beragama.
Allah berfirman :
لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم
ولم يخرجوكم من ديارهم أن تبرّوهم وتقسطوا إليهم، أنّ الله يحبّ المقسطين
(الممتحنة :)
“Allah tidak melarang kamu berbuat
baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan
agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berlaku adil”
2.
Substansi jihad pada ektivitas dakwah yang terukur, dalam
arti umat islam harus punya konsep, strategi, media untuk sosialisasi islam
yang berujung respon positif. Buktinya baik sebelum atau sesudah hijroh Nabi
diperintahkan Allah untuk melakukan dakwah dengan penjelasan yang detail,
fleksibel, bijaksana dan sabar.
3.
Dalam konteks keindonesiaan apa yang dilakukan sekelompok
orang dengan peledakan bunuh diri diberbagai daerah yang mengatasnamakan jihad
itu sudah keluar dari substansi jihad itu sendiri, selain tidak memenuhi syarat
jihad yang diantaranya tidak ada komando dari pemimpin Negara islam dan melukai
abriya’ (masyarakat sipil)
[1] Persuasif : bersifat
membujuk secara halus (supaya menjadi yakin)
[2] Ibnu Rusydi, Al-Muqoddimah,
maktabah El-Mutsanna.
[4] Al-buthi, Al-jihad fil islam, Daru Al-fikr hal. 57.
[5] Fundamentalis : penganut
gerakan keagamaan yang bersifat kolot dan reaksioner yang selalu merasa perlu
kembali ke ajaran agama yang asli seperti yang tersurat di dalam kitab suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar